Rabu, 21 Maret 2012

Berkenalan dengan Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada sistem self assessment. Sistem ini adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi sebagai berikut:


A. Pajak Pusat

     Saat ini, ada 5 jenis Pajak Pusat di Indonesia, yaitu:

     1. Pajak Penghasilan (PPh)
        PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau  diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. PPh terbagi lagi menjadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan Fiskal Luar Negeri

     2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
        PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
    Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
        a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
        b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
        c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
        d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
        e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat

    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
        PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

     4. Bea Materai
        Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

     5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
        BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.


 B. Pajak Daerah
 
    1. Pajak Propinsi
        - Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
        - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
        - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
        - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

     2. Pajak Kabupaten/Kota
        - Pajak Hotel;
        - Pajak Restoran
        - Pajak Hiburan;
        - Pajak Reklame;
        - Pajak Penerangan Jalan;
        - Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
        - Pajak Parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar