Kamis, 22 Maret 2012

Ruang Tanda Tanya dan Fakta Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)??

Perdebatan soal rencana pemerintah menaikkan harga BBM menjadi sekitar Rp 6.000 per liter pada 1 April 2012 kian memanas. Silang pendapat bermunculan di berbagai media dan forum diskusi. Ada yang pro, tapi tidak sedikit pula yang kontra terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM tersebut. Belakangan istilah 'kenaikan harga BBM' diperhalus menjadi 'penyesuaian harga BBM'.

Kelompok yang 'pro' berargumen bahwa kenaikan harga BBM yang mendekati harga perekonomian merupakan solusi bagi adanya kebocoran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika harga BBM tidak dinaikkan, beban Pemerintah bertambah, subsidi BBM akan membengkak, dan APBN akan jebol karena bertambahnya subsidi BBM itu. Kenaikan harga BBM adalah demi penyelamatan fiskal dan bahwa subsidi itu dinikmati kaum kaya.
Pada bulan Februari 2012 harga minyak mentah dunia sudah 120 dollar AS per barel. Sedangkan, asumsi dalam APBN hanya 90 dollar AS per barel. Artinya, harga minyak mentah dunia lebih tinggi 30 dollar AS per barel dari yang diperkirakan. Konsekuensinya, subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah jika tidak menaikkan harga BBM membengkak dari Rp 123 triliun menjadi 170 triliun. Beban pemerintah bertambah sebesar Rp 46 triliun. Inilah yang dikhawatirkan menjebol APBN.

Sebaliknya, kelompok yang 'kontra' berargumen bahwa kenaikan harga BBM akan membebani hidup kaum miskin meskipun aneka program kompensasi telah disiapkan pemerintah. Kebijakan tersebut justru menciptakan generasi masyarakat miskin baru. Bahkan, bantuan langsung sementara  yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi pengurangan subsidi sejatinya narkotika politik. Itu membuat rakyat berhalusinasi bahwa hidupnya tertolong oleh kenaikan harga BBM. Padahal, rakyat menderita akibat ikut naiknya harga bahan pokok dan bantuan langsung sementara hanya menjaga agar dia dapat bertahan dalam penderitaannya. Yang harus diingat adalah pemberian bantuan langsung sementara hanya berlangsung selama 9 bulan dengan nilai sebesar Rp 150.000 setiap bulannya. Lalu setelah 9 bulan?? Bukankah kemiskinan akan berjalan terus?!
Selain rakyat kecil, pengusaha juga tentu akan terpukul dengan kenaikan harga BBM. Biaya produksi membengkak dan akibatnya produk jadi tak kompetitif di pasaran. Alhasil, kenaikan harga BBM akan memperderas arus impor murah dari luar negeri. Daya saing produk bangsa kita akan lemah dibanding dengan produk bangsa lain.

***

Lantas, sebagai akademisi dimanakah kita harus memposisikan diri?? Apakah sebagai yang sekedar 'pro' ataukah ikut-ikutan 'kontra'?!
Tentu bukan itu makna esensinya. Sebagai seorang akademisi yang belajar statistika saya lebih memilih untuk menyandarkan logika pada data dan fakta yang terjadi. Dan inilah kenyataan yang coba saya rangkum dalam tulisan ini:
1. Pertama, kalau kita bicara tentang kenaikan harga minyak dunia, tentunya tidak adil kalau kita cuma melihat dari satu sisi. Seolah-olah bahwa yang terjadi hanya membengkaknya subsidi. Perlu kita ketahui bahwa kita tidak sepenuhnya melakukan impor BBM, ada juga yang kita ekspor. Meskipun memang jumlah ekspor kita lebih kecil daripada impor sehingga kita disebut importir BBM. Namun, arti dari menyinggung ekspor minyak ini adalah sebenarnya kita tidak semata-mata mengeluarkan uang akibat kenaikan harga minyak dunia, tetapi ada juga yang kita terima dari eskpor. Logikanya, jika harga minyak naik maka penerimaan pemerintah dari migas juga naik. Selain itu, penerimaan dari batubara juga ikut naik, sebab biasanya kenaikan harga minyak akan turut serta meningkatkan harga batubara.
Penerimaan migas pemerintah sebenarnya cukup besar. Gambarannya, di APBN 2012 tercantum pendapatan minyak bumi sebesar Rp 113,68 triliun, pendapatan gas alam Rp 45,79 triliun, pendapatan minyak mentah (DMO-Domestic Market Obligation) Rp 10,72 triliun dan PPh migas sebesar Rp 60,9 triliun. Totalnya mencapai Rp 231,09 triliun. Jika harga minyak naik, maka jumlah pemasukan dari migas itu juga naik. Gambarannya, dalam RAPBN-P 2012 pemasukan dari migas itu mencapai Rp 270 triliun. Berarti ada peningkatan pemasukan migas sekitar Rp 40 triliun.
Nah, sekarang kita coba hubungkan. Kan akibat kenaikan harga minyak dunia, subsidi akan meningkat sebesar Rp 46 triliun jika harga BBM tidak turut serta dinaikkan, sedangkan penerimaan migas meningkat sebesar Rp 40 triliun. Artinya, ada kekurangan Rp 6 triliun. Kekurangan sebesar itu bisa dengan mudah ditutup. Dalam APBN 2012, terdapat namanya anggaran untuk kunjungan sekitar Rp 21 triliun. Padahal yang namanya kunjungan selama ini tidak efektif. Silahkan ditarik kesimpulan!!

2. Berdasarkan data hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2010 (SUSENAS 2010), menunjukkan bahwa pengguna BBM bersubsidi 65% adalah rakyat kelas bawah dan miskin, 27% menengah, 6% menengah ke atas, dan hanya 2% orang kaya. Artinya, pengguna BBM bersubsidi mayoritas justru adalah rakyat kecil.Silahkan kembali ditarik kesimpulan!!


Nah, itulah fakta-fakta yang terjadi. Apapun yang nanti diputuskan oleh pemerintah, satu hal yang pasti..Sungguh miris melihat pemberitaan baru-baru ini. Seorang ibu nekat menggorok lehernya sendiri akibat himpitan ekonomi. Hanya orang yang 'buta hati mati rasa' yang tidak bisa merasakan apa yang mereka rasakan. Tolong, apapun kebijakan itu pakailah hati nurani, posisikan diri kita sebagai mereka. Jangan tanyakan pada orang-orang yang hanya sibuk mengenyangkan perut mereka sendiri!! Tanyakan pada mereka yang baginya 100 perak itu sangat berarti!!


Inilah doa Rasulullah saw:

"Ya Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memberatkan/menyusahkan mereka, maka beratkan/susahkan dia, dan barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah ia dengan baik". (HR Ahmad dan Muslim)

Rabu, 21 Maret 2012

Berkenalan dengan Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada sistem self assessment. Sistem ini adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi sebagai berikut:


A. Pajak Pusat

     Saat ini, ada 5 jenis Pajak Pusat di Indonesia, yaitu:

     1. Pajak Penghasilan (PPh)
        PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau  diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. PPh terbagi lagi menjadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan Fiskal Luar Negeri

     2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
        PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
    Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
        a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
        b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
        c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
        d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
        e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat

    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
        PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

     4. Bea Materai
        Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

     5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
        BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.


 B. Pajak Daerah
 
    1. Pajak Propinsi
        - Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
        - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
        - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
        - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

     2. Pajak Kabupaten/Kota
        - Pajak Hotel;
        - Pajak Restoran
        - Pajak Hiburan;
        - Pajak Reklame;
        - Pajak Penerangan Jalan;
        - Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
        - Pajak Parkir.

Minggu, 18 Maret 2012

Pemahaman Islam, Iman, dan Ihsan

Umar bin Khattab ra. berkata,

"Suatu ketika kami (para sahabat) duduk di dekat Rasulullah saw..Tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam. Tak terllihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan dan tak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, kemudian ia berkata, 'Hai Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam'. Rasulullah saw. menjawab, 'Islam adalah engkau bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan engkau menunaikan haji ke Baitullah jika engkau telah mampu melakukannya'. Lelaki itu berkata, 'Engkau benar'. Maka kami heran; ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.
Kemudian ia bertanya lagi, 'Beritahukan kepadaku tentang Iman'. Nabi menjawab, 'Iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk'. Ia berkata, 'Engkau benar'.
Dia bertanya lagi, 'Beritahukan kepadaku tentang Ihsan'. Nabi menjawab, 'Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.'
Lelaki itu berkata lagi, 'Beritahukan kepadaku kapan terjadinya Kiamat.' Nabi menjawab, 'Yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.' Dia pun bertanya lagi, 'Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!' Nabi menjawab, 'Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta penggembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.'
Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam sehingga Nabi bertanya kepadaku, 'Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya tadi?' Aku menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.' Beliau bersabda, 'Ia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian'."

(h.r. Muslim)

Pahala Pekerjaan Ditentukan Niatnya

Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khattab ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,

"Sesungguhnya amal perbuatan itu disertai niat dan setiap orang mendapat balasan amal sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang berhijrah hanya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu menuju Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ia harapkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu menuju yang ia inginkan."

(Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits:Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy An-Naisaburi, di dalam kedua kitab tershahih diantara semua kitab hadits)

Diagram Ringkas NonPar--Uji K Sampel Berhubungan


Diagram Ringkas NonPar--Uji K Sampel Independen


Diagram Ringkas NonPar--Uji 2 Sampel Berhubungan


Diagram Ringkas NonPar--Uji 2 Sampel Independen


Diagram Ringkas NonPar--Uji 1 Sampel

Kajian Total Factor Productivity (TFP) Usahatani Kedelai Propinsi Jawa Timur Tahun 2010--Abstrak


ABSTRAK
RIZKY ZULKARNAIN, “Kajian Total Factor Productivity (TFP) Usahatani Kedelai Propinsi Jawa Timur Tahun 2010”.
viii+251 halaman


Propinsi Jawa Timur merupakan daerah yang mempunyai potensi besar untuk mengembangkan usahatani kedelainya. Namun, di balik itu terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan, menyangkut konsistensi jumlah produksi, pertumbuhan produksi, dan kualitas petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Total Factor Productivity (TFP) usahatani kedelai Jawa Timur dengan menggunakan 3 metode analisis inferensia, yaitu regresi ridge, analisis regresi berganda, serta analisis cluster. Hasil pengukuran TFP menunjukkan bahwa secara umum TFP usahatani kedelai di Jawa Timur mengelompok pada tingkat yang rendah. Berdasarkan hasil regresi, diketahui bahwa karakteristik sosial petani yang memengaruhi TFP usahatani kedelai di JawaTimur adalah umur petani (dengan efek kuadratik) dan jumlah tanggungan petani. Hasil pengelompokan kabupaten/kota menunjukkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki tingkat TFP relatif rendah mendominasi di bagian utara dan selatan Propinsi Jawa Timur. Sementara itu, Kabupaten Kediri sebagai satu-satunya kabupaten yang memiliki tingkat TFP relatif tinggi terdapat di bagian tengah propinsi ini. Dari hasil penelitian ini dapat direkomendasikan bahwa perlunya peningkatan TFP melalui perlakuan yang berbeda antar kelompok umur. Kemudian, Kabupaten Kediri dapat menjadi pusat pembelajaran bagi kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur untuk mengembangkan TFP usahatani kedelai yang lebih baik lagi, didukung oleh posisinya yang relatif strategis.

Kata Kunci: kedelai, Total Factor Productivity, regresi ridge, analisis regresi berganda, analisis cluster