Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2012

Pasal 7 Ayat 6A, Pengokohan Liberalisasi Migas


DPR melalui rapat paripurna yang berakhir Sabtu (31/3/2012) mengesahkan UU APBN-P 2012. Diantaranya DPR memutuskan pasal 7 ayat 6 dengan disertai tambahan ayat 6A. Sesuai ayat 6A itu, harga BBM per 1 April tidak jadi naik. 
Di dalam UU APBN-P 2012 yang diputuskan oleh DPR itu dinyatakan pasal 7 ayat 6: harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Ayat 6A: Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung. 
Dalam UU APBN-P 2012 itu, DPR dan pemerintah menetapkan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Oil Price/ICP) baru sebesar US$ 105 perbarel dari sebelumnya US$ 90 per barel di APBN 2012. Ayat 6A itu mengamanatkan, jika rata-rata ICP enam bulan terakhir lebih tinggi atau lebih rendah 15 persen dari harga minyak yang diasumsikan yaitu US$ 105 perbarel, pemerintah bisa dinaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi. Artinya jika rata-rata ICP enam bulan terakhir minimal US$ 120,75 maka harga BBM boleh dan sah langsung dinaikkan sesuai keinginan pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, nilai rata-rata ICP untuk enam bulan ke belakang rinciannya adalah, ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 US$ 128 per barel. Maka, rata-rata ICP enam bulan kebelakang per 1 April adalah US$ 116,49 per barel. Artinya, kenaikan rata-rata ICP masih 10,94 persen dari asumsi di APBN-P 2012, yaitu sebesar US$ 105 per barel. Sehingga, harga BBM tidak bisa naik pada 1 April 2012 seperti yang direncanakan pemerintah. 
Tidak dinaikkannya harga BBM pada 1 April lalu itu tidak final, tetapi hanya sementara. Pada 1 Mei nanti, jika rata-rata ICP enam bulan ke belakangnya sudah US$ 120,75 per barel, maka harga BBM akan dinaikkan. Artinya, jika rata-rata ICP pada April ini mencapai US$ 134,64 per barel maka pada 1 Mei nanti harga BBM langsung dinaikkan. Jika melihat rata-rata ICP pada bulan Maret yang mencapai US$ 128 per barel, bukan tidak mungkin harga minyak dunia akan terus naik sebab ketegangan di Timur Tengah masih terus terjadi, krisis Suriah belum juga mereda, ketegangan tentang Iran dan selat Hormuz juga masih ada. Bahkan menurut berita terakhir, sinyal perekonomian Amerika Serikat yang tumbuh juga turut menaikkan harga minyak dunia (lihat, bisnis keuangan.kompas.com, 3/4).
Jika angka rata-rata ICP April kurang dari US$ 134,64 per barel, harga BBM per 1 Mei tidak naik. Tapi itu juga hanya sementara. Jika rata-rata ICP pada April dan Mei bertahan seperti rata-rata ICP Maret pada angka US$ 128 per barel, maka rata-rata ICP enam bulan ke belakang per 1 Juni (Desember, Januari, Februari, Maret, April, Mei) akan mencapai US$ 122,13 atau lebih tinggi 16,3 persen dari ICP yang diasumsikan di APBN-P. Jika itu terjadi maka harga BBM pada 1 Juni langsung naik. 
Jika itu tidak terjadi dan harga BBM per 1 Juni tidak naik, maka itu juga bersifat sementara. Berikutnya, pada 1 Juli bisa dihitung lagi rata-rata ICP enam bulan ke belakang dan jika mencapai US$ 120,75 maka harga BBM boleh dan sah untuk langsung dinaikkan. Begitu seterusnya, sampai akhir tahun anggaran 2012. 
Jika melihat perkembangan harga minyak, hampir bisa dipastikan harga BBM akan naik pada tahun ini. Semua itu karena ketentuan  ayat 6A UU APBN-P yang diputuskan oleh rapat paripurna DPR itu. Konsekuensi dari keputusan DPR itu, masyarakat akan dihantui oleh "ancaman" kenaikan harga BBM setiap awal bulan. "Ancaman" yang berulang itu tentu akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Bisa jadi hal itu akan mempengaruhi tingkat depresi di masyarakat. Disamping itu, masyarakat menghadapi situasi yang tidak pasti. Situasi seperti itu menyulitkan pada pelaku usaha untuk membuat keputusan. Tapi yang jelas, dengan kondisi harga BBM diambangkan seperti itu, maka harga-harga barang yang sudah naik saat ini tidak akan turun. Dan jika pada saatnya nanti harga BBM dinaikkan, harga-harga itu juga masih berpotensi untuk naik lagi. 
Adanya pasal 7 ayat 6A, alih-alih menyelesaikan kemelut persoalan BBM, tapi sebenarnya justru menegaskan makin kokohnya liberalisasi ekonomi dan liberalisasi migas di negeri ini. Indikasinya, Pertama, telah secara bulat ditetapkan migas sebagai komoditas yang dalam penetapan harganya (pricing policy) benar-benar mengikuti harga internasional atau harga pasar. Akibatnya, segala bentuk perhitungan juga akan mengacu ke sana. Di situlah problema di seputar berapa sebenarnya harga produksi, harga jual, dan berapa sebenarnya subsidi yang akan terus berlanjut, membuat persoalan BBM ini menjadi tidak terurai secara jernih.
Kedua, ketidakberdayaan akibat Indonesia sekarang telah menjadi negara nett importir, sehingga kenaikan harga minyak dunia seolah menjadi bencana. Semestinya bila Indonesia bisa kembali menjadi nett exportir dengan menjaga tingkat produksi seperti dulu (pernah di atas 1,5 juta barel per hari) yang di atas kebutuhan dalam negeri, maka setiap peningkatan harga minyak dunia akan menjadi berkah. Tapi usaha untuk meningkatkan produksi minyak mentah terganjal oleh fakta bahwa saat ini akibat liberalisasi sektor hulu migas, sumur-sumur minyak telah dikuasai penuh oleh perusahaan swasta asing. Pemerintah, dalam hal ini BP Migas, terbukti tidak mampu mengontrol tingkat lifting. Yang aneh, di tengah situasi global yang sangat kondusif dimana harga minyak terus meningkat dan teknologi yang semakin canggih, tapi lifting justru terus menurun.
Ketiga, penetapan pasal 7 ayat 6A sejatinya hanya menunjukkan kemenangan doktrin ekonomi pasar. Hal itu makin menegaskan, negara ini makin mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme neo liberal. Karena itu, makin kokohnya liberalisasi migas ini sebenarnya hanyalah penegasan dan konsekuensi logis dari makin kokohnya sistem ekonomi kapitalisme neo liberal di negeri ini.

Kamis, 22 Maret 2012

Ruang Tanda Tanya dan Fakta Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)??

Perdebatan soal rencana pemerintah menaikkan harga BBM menjadi sekitar Rp 6.000 per liter pada 1 April 2012 kian memanas. Silang pendapat bermunculan di berbagai media dan forum diskusi. Ada yang pro, tapi tidak sedikit pula yang kontra terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM tersebut. Belakangan istilah 'kenaikan harga BBM' diperhalus menjadi 'penyesuaian harga BBM'.

Kelompok yang 'pro' berargumen bahwa kenaikan harga BBM yang mendekati harga perekonomian merupakan solusi bagi adanya kebocoran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran. Jika harga BBM tidak dinaikkan, beban Pemerintah bertambah, subsidi BBM akan membengkak, dan APBN akan jebol karena bertambahnya subsidi BBM itu. Kenaikan harga BBM adalah demi penyelamatan fiskal dan bahwa subsidi itu dinikmati kaum kaya.
Pada bulan Februari 2012 harga minyak mentah dunia sudah 120 dollar AS per barel. Sedangkan, asumsi dalam APBN hanya 90 dollar AS per barel. Artinya, harga minyak mentah dunia lebih tinggi 30 dollar AS per barel dari yang diperkirakan. Konsekuensinya, subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah jika tidak menaikkan harga BBM membengkak dari Rp 123 triliun menjadi 170 triliun. Beban pemerintah bertambah sebesar Rp 46 triliun. Inilah yang dikhawatirkan menjebol APBN.

Sebaliknya, kelompok yang 'kontra' berargumen bahwa kenaikan harga BBM akan membebani hidup kaum miskin meskipun aneka program kompensasi telah disiapkan pemerintah. Kebijakan tersebut justru menciptakan generasi masyarakat miskin baru. Bahkan, bantuan langsung sementara  yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi pengurangan subsidi sejatinya narkotika politik. Itu membuat rakyat berhalusinasi bahwa hidupnya tertolong oleh kenaikan harga BBM. Padahal, rakyat menderita akibat ikut naiknya harga bahan pokok dan bantuan langsung sementara hanya menjaga agar dia dapat bertahan dalam penderitaannya. Yang harus diingat adalah pemberian bantuan langsung sementara hanya berlangsung selama 9 bulan dengan nilai sebesar Rp 150.000 setiap bulannya. Lalu setelah 9 bulan?? Bukankah kemiskinan akan berjalan terus?!
Selain rakyat kecil, pengusaha juga tentu akan terpukul dengan kenaikan harga BBM. Biaya produksi membengkak dan akibatnya produk jadi tak kompetitif di pasaran. Alhasil, kenaikan harga BBM akan memperderas arus impor murah dari luar negeri. Daya saing produk bangsa kita akan lemah dibanding dengan produk bangsa lain.

***

Lantas, sebagai akademisi dimanakah kita harus memposisikan diri?? Apakah sebagai yang sekedar 'pro' ataukah ikut-ikutan 'kontra'?!
Tentu bukan itu makna esensinya. Sebagai seorang akademisi yang belajar statistika saya lebih memilih untuk menyandarkan logika pada data dan fakta yang terjadi. Dan inilah kenyataan yang coba saya rangkum dalam tulisan ini:
1. Pertama, kalau kita bicara tentang kenaikan harga minyak dunia, tentunya tidak adil kalau kita cuma melihat dari satu sisi. Seolah-olah bahwa yang terjadi hanya membengkaknya subsidi. Perlu kita ketahui bahwa kita tidak sepenuhnya melakukan impor BBM, ada juga yang kita ekspor. Meskipun memang jumlah ekspor kita lebih kecil daripada impor sehingga kita disebut importir BBM. Namun, arti dari menyinggung ekspor minyak ini adalah sebenarnya kita tidak semata-mata mengeluarkan uang akibat kenaikan harga minyak dunia, tetapi ada juga yang kita terima dari eskpor. Logikanya, jika harga minyak naik maka penerimaan pemerintah dari migas juga naik. Selain itu, penerimaan dari batubara juga ikut naik, sebab biasanya kenaikan harga minyak akan turut serta meningkatkan harga batubara.
Penerimaan migas pemerintah sebenarnya cukup besar. Gambarannya, di APBN 2012 tercantum pendapatan minyak bumi sebesar Rp 113,68 triliun, pendapatan gas alam Rp 45,79 triliun, pendapatan minyak mentah (DMO-Domestic Market Obligation) Rp 10,72 triliun dan PPh migas sebesar Rp 60,9 triliun. Totalnya mencapai Rp 231,09 triliun. Jika harga minyak naik, maka jumlah pemasukan dari migas itu juga naik. Gambarannya, dalam RAPBN-P 2012 pemasukan dari migas itu mencapai Rp 270 triliun. Berarti ada peningkatan pemasukan migas sekitar Rp 40 triliun.
Nah, sekarang kita coba hubungkan. Kan akibat kenaikan harga minyak dunia, subsidi akan meningkat sebesar Rp 46 triliun jika harga BBM tidak turut serta dinaikkan, sedangkan penerimaan migas meningkat sebesar Rp 40 triliun. Artinya, ada kekurangan Rp 6 triliun. Kekurangan sebesar itu bisa dengan mudah ditutup. Dalam APBN 2012, terdapat namanya anggaran untuk kunjungan sekitar Rp 21 triliun. Padahal yang namanya kunjungan selama ini tidak efektif. Silahkan ditarik kesimpulan!!

2. Berdasarkan data hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2010 (SUSENAS 2010), menunjukkan bahwa pengguna BBM bersubsidi 65% adalah rakyat kelas bawah dan miskin, 27% menengah, 6% menengah ke atas, dan hanya 2% orang kaya. Artinya, pengguna BBM bersubsidi mayoritas justru adalah rakyat kecil.Silahkan kembali ditarik kesimpulan!!


Nah, itulah fakta-fakta yang terjadi. Apapun yang nanti diputuskan oleh pemerintah, satu hal yang pasti..Sungguh miris melihat pemberitaan baru-baru ini. Seorang ibu nekat menggorok lehernya sendiri akibat himpitan ekonomi. Hanya orang yang 'buta hati mati rasa' yang tidak bisa merasakan apa yang mereka rasakan. Tolong, apapun kebijakan itu pakailah hati nurani, posisikan diri kita sebagai mereka. Jangan tanyakan pada orang-orang yang hanya sibuk mengenyangkan perut mereka sendiri!! Tanyakan pada mereka yang baginya 100 perak itu sangat berarti!!


Inilah doa Rasulullah saw:

"Ya Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memberatkan/menyusahkan mereka, maka beratkan/susahkan dia, dan barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah ia dengan baik". (HR Ahmad dan Muslim)